Kamis, 11 Januari 2018

TUGAS 5 PERMASALAHAN KOPERASI DAN SOLUSINYA
Kelompok 1        : Anggara Adi Pratama                  10215775
      Anggea Audika Lestari                10215778
                              Deni Abdullah                             11215674
                              Riska Lestari                                16215056
                              Romanah Kadarisma                   16215254
                              Yelly Cintia Hansen                     17215229
Kelas                   : 3EA33
Mata Kuliah        : Ekonomi Koperasi #

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group
Awal mula kasus ini, Pemimpin KSP Pandawa Group Salman Nuryanto diketahui merupakan tukang bubur ayam di Depok, Jawa Barat, yang sukses selama 20 tahun. Salman menghimpun uang dari warga yang tertarik berinvestasi pada bisnis penjualan buburnya yang sukses. Nuryanto memberikan imbal hasil atau keuntungan kepada mereka yang menanamkan uangnya sebesar 10% per bulan. Dengan keuntungan yang ditawarkan begitu besar, maka banyak masyarakat yang tertarik menitipkan uangnya kepada Nuryanto.Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Pandawa Group. Ia kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group pada tahun 2015 yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung No.8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo,Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Dan memperoleh izin resmi berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
            Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan kerugian hingga Rp 2 miliar. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KSP Pandawa Mandiri Group resmi koperasi yang mendapat izin Kemenkop tahun 2015. Sementara Salman Nuryanto dan Pandawa Group tidak memiliki izin. Mereka adalah individu-individu yang melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi dengan menggunakan tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana. Bentuk badan usahanya tidak ada secara formal dan tidak ada surat izinnya sama sekali. Pada 11 November 2016, KSP Pandawa mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengambalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari 2017. Terkait dengan kasus tersebut ada tiga pihak yang terlibat yaitu Salman Nuryanto selaku pemilik,Pandawa Group dan KSP Pandawa Mandiri Group. Salam Nuryanto menggunakan KSP Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor. Leader mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari dana yang diinvestasikan oleh para investor. Sementara investor juga dijanjikan keuntungan 10% dari total dana investasi. Polda Metro menyatakan bahwa Salman Nuryanto menggunakan dana para nasabah Pandawa Group untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dihimpun dari para nasabah digunakan untuk berinvestasi berupa aset. Di sisi lain, Nuryanto juga memutar uang para nasabah tersebut untuk kemudian dipinjamkan kepada sejumlah pedagang usaha kecil menengah(UKM) di pasar-pasar di kawasan Jabodetabek. Itulah uang yang dikelola oleh yang bersangkutan. Para pedagang dibebankn bunga 20% dari nilai pinjaman tersebut. Sementara para investor mendapatkan keuntungan 10% per bulan dari dana yang diinvestasikan tersebut.
            Pada Desember 2017, Pimpinan KSP Pandawa alias Nuryanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar.Vonis dijatuhkan Pengadilan Negerei Depok dalam sidang putusan pada 11 Desember 2017. Terdakwa Salman dihukum karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal dengan modus investasi dan berhasil meraup dana Rp 3 triliun dari para nasabahnya. Selain Salman, ada 26 terdakwa lain yang menjalani persidangan dengan agenda yang sama. Para terdakwa merupakan anak buah Salman yag merupakan leader KSP Pandawa Group yang beralamat di Depok. Selain itu, semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan disita dan dilelang kemudian dimasukkan ke kas negara.  Hal ini membuat para korban penipuan Nuryanto tidak terima lantaran duit mereka bisa tidak kembali dengan adanya putusan ini. Toal aset yang disita senilai Rp 1,5 triliun terdiri dari 42 unit mobil, 22 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah serta 3 surat tanah berupa sertifikat dan AktaJual Beli (AJB), sejumlah emas batangan dan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan cek sebesar 190 juta.











Permasalahan :
1.      Adanya pelanggaran ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap
2.      Selain melanggar UndanUndang juga mengalihfungsikan dai koperasi menjadi layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya, dengan di iming-imingi bunga dan keuntungan yang jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.
3.      Pada awalnya aliran dana kepada para investor lancar selama hampir 10 bulan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti. Nasabah merasa kecewa dan tertipu sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Saran dan Solusi :
1.      Masyarakat harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan investasi terutama perusahaan yang belum jelas latar belakangnya
2.      Seharusnya koperasi tidak memberikan janji pengembalian modal di atas BI rate karena akan merugikan koperasi itu sendiri. Namun sebaliknya koperasi menawarkan pengembalian modal  yang real dan logika agar tidak terjadi kasus serupa
3.      Maksimalisasi kinerja para pengawas atau pengurus koperasi agar para anggotanya juga dapat bekerja secara efektif dan akan membuat koperasi tersebut berkembang ke arah yang positif
Pengadaan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan, TV, koran ataupun media pembantu lainnya agar masyarakat percaya dan yakin bahwa korasi badan usaha yang bagus sekaligus meningkatkan dana koperasi karena banyaknya masyarakat yang tertarik



Daftar Pustaka :
     -  www.detik.com
     -  www.tribunnews.com
     -  www.kontan.co.id
     -  http://civitas.uns.ac.id