TUGAS
5 │PERMASALAHAN KOPERASI DAN SOLUSINYA
Kelompok 1 : Anggara Adi
Pratama 10215775
Anggea Audika Lestari 10215778
Deni Abdullah 11215674
Riska Lestari 16215056
Romanah Kadarisma 16215254
Yelly Cintia Hansen 17215229
Kelas : 3EA33
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi #
Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group
Awal mula kasus ini,
Pemimpin KSP Pandawa Group Salman Nuryanto diketahui merupakan tukang bubur
ayam di Depok, Jawa Barat, yang sukses selama 20 tahun. Salman menghimpun uang
dari warga yang tertarik berinvestasi pada bisnis penjualan buburnya yang
sukses. Nuryanto memberikan imbal hasil atau keuntungan kepada mereka yang
menanamkan uangnya sebesar 10% per bulan. Dengan keuntungan yang ditawarkan
begitu besar, maka banyak masyarakat yang tertarik menitipkan uangnya kepada
Nuryanto.Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam(KSP)
Pandawa Group. Ia kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa
Group pada tahun 2015 yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung No.8A, RT 002/RW
024, Meruyung, Limo,Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Dan memperoleh izin resmi
berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat
saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro
Jaya dengan kerugian hingga Rp 2 miliar. Nuryanto pun disangkakan melanggar
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KSP Pandawa Mandiri Group
resmi koperasi yang mendapat izin Kemenkop tahun 2015. Sementara Salman
Nuryanto dan Pandawa Group tidak memiliki izin. Mereka adalah individu-individu
yang melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi dengan
menggunakan tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana. Bentuk badan
usahanya tidak ada secara formal dan tidak ada surat izinnya sama sekali. Pada
11 November 2016, KSP Pandawa mengklaim telah menghentikan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat
pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian
memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengambalikan modal investor paling
lambat pada 1 Februari 2017. Terkait dengan kasus tersebut ada tiga pihak yang
terlibat yaitu Salman Nuryanto selaku pemilik,Pandawa Group dan KSP Pandawa
Mandiri Group. Salam Nuryanto menggunakan KSP Pandawa Mandiri Group sebagai
kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para
investor. Leader mendapatkan
keuntungan sebesar 10% dari dana yang diinvestasikan oleh para investor.
Sementara investor juga dijanjikan keuntungan 10% dari total dana investasi.
Polda Metro menyatakan bahwa Salman Nuryanto menggunakan dana para nasabah
Pandawa Group untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dihimpun dari para
nasabah digunakan untuk berinvestasi berupa aset. Di sisi lain, Nuryanto juga
memutar uang para nasabah tersebut untuk kemudian dipinjamkan kepada sejumlah
pedagang usaha kecil menengah(UKM) di pasar-pasar di kawasan Jabodetabek.
Itulah uang yang dikelola oleh yang bersangkutan. Para pedagang dibebankn bunga
20% dari nilai pinjaman tersebut. Sementara para investor mendapatkan
keuntungan 10% per bulan dari dana yang diinvestasikan tersebut.
Pada Desember 2017, Pimpinan KSP Pandawa alias Nuryanto
divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar.Vonis dijatuhkan Pengadilan
Negerei Depok dalam sidang putusan pada 11 Desember 2017. Terdakwa Salman
dihukum karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal dengan modus investasi
dan berhasil meraup dana Rp 3 triliun dari para nasabahnya. Selain Salman, ada
26 terdakwa lain yang menjalani persidangan dengan agenda yang sama. Para
terdakwa merupakan anak buah Salman yag merupakan leader KSP Pandawa Group yang
beralamat di Depok. Selain itu, semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan
disita dan dilelang kemudian dimasukkan ke kas negara. Hal ini membuat para korban penipuan Nuryanto
tidak terima lantaran duit mereka bisa tidak kembali dengan adanya putusan ini.
Toal aset yang disita senilai Rp 1,5 triliun terdiri dari 42 unit mobil, 22
unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan
rumah serta 3 surat tanah berupa sertifikat dan AktaJual Beli (AJB), sejumlah
emas batangan dan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan cek sebesar 190 juta.
Permasalahan :
1. Adanya
pelanggaran ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan
penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap
2. Selain
melanggar UndanUndang juga mengalihfungsikan dai koperasi menjadi layaknya bank
yaitu menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya,
dengan di iming-imingi bunga dan keuntungan yang jauh lebih tinggi dari bunga
deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.
3. Pada
awalnya aliran dana kepada para investor lancar selama hampir 10 bulan sesuai
perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga
yang dijanjikan macet alias berhenti. Nasabah merasa kecewa dan tertipu
sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus
tersebut.
Saran dan Solusi :
1. Masyarakat
harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan investasi terutama
perusahaan yang belum jelas latar belakangnya
2. Seharusnya
koperasi tidak memberikan janji pengembalian modal di atas BI rate karena akan
merugikan koperasi itu sendiri. Namun sebaliknya koperasi menawarkan
pengembalian modal yang real dan logika
agar tidak terjadi kasus serupa
3. Maksimalisasi
kinerja para pengawas atau pengurus koperasi agar para anggotanya juga dapat
bekerja secara efektif dan akan membuat koperasi tersebut berkembang ke arah
yang positif
Pengadaan
edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan, TV, koran
ataupun media pembantu lainnya agar masyarakat percaya dan yakin bahwa korasi
badan usaha yang bagus sekaligus meningkatkan dana koperasi karena banyaknya
masyarakat yang tertarikDaftar Pustaka :
- http://civitas.uns.ac.id