EKONOMI
KOPERASI
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <
Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
A.
Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
B.
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
C.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
D.
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
·
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan. Anggaran
biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke
anggota.
·
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha. Anggaran
biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
Modal
koperasi
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas
Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berikut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
Aktiva
Usaha
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp.
19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan
bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
·
Neraca
·
Perhitungan
hasil usaha (income statement)
·
Laporan
arus kas (cash flow)
·
Catatan
atas laporan keuangan
·
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan
Referensi :
http://destianggita15.blogspot.co.id/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
https://romahadi.wordpress.com/2016/11/24/efisiensi-perusahaan-koperasi-menyangkut-efektivitas-produktivitas-dan-analisa-laporan-koperasi/
https://josahulata.wordpress.com/2013/12/26/produktivitas-koperasi/
http://anitasw.blogspot.co.id/2011/12/analisis-laporan-koperasi.html